Bangkalan — Metroliputan7.com.- Seperti tahun-tahun sebelumnya, narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Kabupaten Bangkalan akan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
Tahun ini, ada 131 napi penghuni LP kelas IIB Bangkalan yang mendapat remisi HUT RI Ke-77. 2 orang diantaranya langsung bisa menghirup udara segar.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron usai upacara peringatan HUT RI ke 77 melakukan penyerahan remisi di ruang Aula Dipenogoro Pemkab Bangkalan.
Ia mengatakan, pemberian remisi dengan diwakili oleh 3 orang tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan menjadikan sarana mengingatkan narapidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus.
“Khusus napi yang mendapat bebas bersyarat ketika kembali ke masyarakat agar tidak sampai mengulangi perbuatan sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Bangkalan, Mufakhom mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, total napi yang mendapat remisi sebanyak 131 orang rata-rata di dominasi kasus Narkoba.
“Rinciannya yang mendapat remisi 1 bulan 42 orang, remisi 2 bulan 51 orang, remisi 3 bulan 29 orang, remisi 4 bulan 8 orang, remisi 6 bulan sebanyak 1 orang, sementara yang mendapat remisi umum bebas bersyarat sebanyak 2 orang,” pungkasnya.