Surabaya — Metroliputan7.com.- Mirisnya Pelayanan Rumah Sakit Pada Saat ini, hanya pasien yang mampu ditangani secara cepat, haruskah pasien BPJS harus bertaruh nyawa.
Apakah dibenarkan bayi yang sudah meninggal dalam kandungan dikeluarkan dengan obat pendorong.
Junaedi suami pasien atas nama pasien (z) warga tanah merah gang sawi mengeluhkan adanya tindakan dari pihak medis, bahwasannya anak dalam kandungan istrinya yang sudah tidak bernyawa itu belum keluar dalam kandungan rahim istrinya selama 2 hari.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan medis di rumah sakit Airlangga Surabaya, karena tidak menyegerakan bayi dalam kandungan istri saya tidak dikeluarkan secepatnya karena sudah sampai 2 (dua) hari dalam kandungan,” ujar Suami pasien
“Apakah hanya karena menggunakan BPJS, penanganan terhadap istri saya seperti itu dan efek yang diakibatkan dari obat pendorong menjadikan rahim kram dan kaku dalam beberapa menit saja,” ungkap suami yang dikeluhkan istrinya
Lanjut suami pasien juga mengeluhkan adanya program pemerintah kota Surabaya untuk penanganan kesehatan sejak dini untuk ibu hamil dan Stunting tidak pernah sama sekali disentuh dari pihak kader kesehatan di wilayah kelurahan tanah kalikedinding, RT 09, RW 04, Surabaya.
Menurut bidan yang bertugas piket pada saat didatangi awak media menjelaskan bahwasannya pasien sudah ditangani dengan obat pendorong.
“Karena dengan obat pendorong, maka rahim pasien bisa berkontraksi untuk mengeluarkan janin dengan sendirinya,” ujar bidan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).
Disinggung mengenai SOP (standart operasional prosedur) dalam menangani pasien ibu hamil yang anak dalam kandungan sudah meninggal, apakah dibiarkan tanpa ada solusi dan hanya diberikan obat pendorong.
Dengan tindakan oleh dokter yang menangani, sampai berapa lama jangka waktunya agar janin bisa keluar, dan apakah tindakan tersebut tidak membahayakan ibunya.
Dalam hal ini, bidan yang bertugas mengatakan, saat ini disuruh menunggu reaksi dari obat pedorong tersebut.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan menanyakan kepada dokter yang menangani,” ujar bidan saat bertugas piket