Pasuruan — Metroliputan7.com.–
Bukti dari komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap manajemen perusahaan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali mengganjar Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dengan penghargaan. Berkat pendampingan yang terus dilakukan bagi para pelaku industri agar memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, untuk kesekian kalinya, Gus Irsyad sapaannya menerima predikat sebagai Pembina K3 Terbaik periode tahun 2022.
Penghargaan diserahterimakan dari Gubernur Khofifah kepada Wakil Bupati Mujib Imron yang hadir mewakili Bupati dalam Upacara Peringatan Bulan K3 Nasional dan Penyerahan Penghargaan Kecelakaan Nihil, SMK3, P2HIV-AIDS dan P2Covid-19 Tahun 2023. Mengambil tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak Yang Berbudaya P3 Guna Mendukung Keberlangsungan Berusaha Di Setiap Tempat Kerja”, kegiatan digelar di Lapangan Bola Prapat Kurung Perak, Surabaya pada hari Kamis (12/1/2023).
Total ada 72 perusahaan yang disupervisi langsung oleh Bupati Irsyad. Masing-masing, 38 perusahaan yang meraih Zero Accident Award (ZAA) dan 15 perusahaan dinilai unggul dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Berikut ada 7 perusahaan yang meraih Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2HIV-AIDS) dan 12 perusahaan lainnya masuk kategori Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2Covid-19).
Penghargaan yang sama diserahterimakan kepada Walikota Surabaya, Bupati Lamongan, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Malang, Bupati Tuban, Bupati Mojokerto, Walikota Madiun dan Bupati Probolinggo.
Masih di momen yang sama, Gubernur juga memberikan Penghargaan K3 kepada beberapa perusahaan di Jawa Timur yang telah menerapkan K3. Hal tersebut diantara upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengapresiasi sekaligus memotivasi kepada perusahaan yang telah menerapkannya.
“Penerapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, sehingga mencapai kecelakaan nihil. Berikut mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam upaya terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif dan sehat. Juga meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jatim,” jelasnya pada saat membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.