Bangkalan — Metroliputan7.com.- Menjamurnya keberadaan usaha Mesin Capit Boneka di Wilayah Kabupaten Bangkalan berupa kotak kaca yang berisi berbagai macam boneka ukuran, kini banyak digemari kalangan anak-anak bahkan kadang orang dewasa.
Kondisi seperti itu mengundang sorotan dari salah satu pemerhati Lingkungan Sosial Hukum dan HAM di Kabupaten Bangkalan. salah satunya, Nor Cholis A.SH.MH yang juga merupakan ketua (AWASI) Aliansi Wadah Advookat Seluruh Indonesia dan Ketua Advokasi (AJIB) Aliansi Jurnalislis Independen Bangkalan ini menilai praktek usaha tersebut mempunyai dampak negatif.
Holis , Panggilan Ketua Advokasi AJIB dan AWASI ini mengatakan, keberadaan mesin capit yang menurutnya adalah permainan berhadiah boneka. Para pemain berusaha untuk mendapatkan boneka sebanyak mungkin dengan koin yang dimilikinya dengan cara membeli pada pengelola.
Hal itu secara tidak langsung dapat merangsang anak untuk mengetahui tentang salah satu bentuk perjudian. Karena dalam permainan tersebut mengundang rasa ketagihan yang tinggi untuk mendapatkan boneka sasarannya.
” Walau dalam bentuk koin tapi koin tersebut harus dengan membeli untuk bisa bermain, disitulah ada rasa candu untuk terus mendapatkan boneka. Dengan tidak sadar merogoh kantong untuk terus membeli koin ” terang Cholis saat dimintai tanggapan. Jum’at (29/7)
Selain itu iya juga mengatakan, bidang usaha yang sudah berkembang pesat di Bangkalan ini selayaknya dipertanyakan kepada pihak pengelola tentang perijinannya. Sehingga dipastikan ada legalitas khusus dari pihak pemerintah setempat.
” Dalam hal ini perlu adanya ketegasan dari dinas terkait dalam menanggapi ramainya mesin capit tersebut. Perlu adanya tindakan tegas terutama dari Dinas Satpol PP jika memang Si pengelola masih belum mengantongi ijin resmi,” tegasnya
Dia juga menegaskan setiap bentuk usaha di wilayah Bangkalan harus dipastikan telah mengantongi perijinan sebab dari hal tersebut dinas terkait akan turut bertanggungjawab jika didapati dampak dari keberadaan usaha terkait.