Pasuruan — Metroliputan7.com.- Polres Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan membentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan.
Pembentukan satgas ini tak lain dalam rangka mencegah dan mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pasuruan yang masih terus bermunculan hingga kini.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Sepanjang 2020 hingga 2021 misalnya. Setidaknya ada kenaikan hingga 4,7 persen. Ironisnya, khusus untuk 2022 ini sudah ada 44 kasus yang terlaporkan hanya selama semester pertama.
“Belum enam bulan berikutnya atau semester kedua, bisa-bisa tambahannya banyak. Meski kita berdoa agar terus menurun,” kata Kapolres sesaat setelah membentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Pasuruan, Senin (01/08/2022) kemarin.
Ditambahkannya, sepanjang 2020 sudah ada 63 kasus kekerasan anak dan perempuan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, kasus persetubuhan anak menjadi yang terbanyak, yaitu 29 kasus. Selebihnya, penganiayaan anak, pencabulan anak dan perempuan dewasa, penelantaran anak, perkosaan, hingga KDRT.
Berlanjut di tahun berikutnya, setidaknya 66 kasus telah terlaporkan. Masing-masing 34 kasus di antaranya adalah persetubuhan anak. Selebihnya, penganiayaan anak, pencabulan anak dan perempuan dewasa, perkosaan, dan KDRT.
”Dominasi kekerasan anak yang terjadi adalah kasus persetubuhan. Hal inilah yang perlu ditanggulangi agar tidak semakin banyak,” ujar Kapolres.
Dengan dibentuknya Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan, Kapolres berharap bisa dioptimakanl dalam mencegah kekerasan anak dan perempuan. Dengan sinergi lebih antara polres, pemkab, serta stakeholders lain
”Harapan kami, pembentukan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan ini bisa meminimalkan ancaman ataupun risiko terjadinya kasus kekerasan anak dan perempuan,” tutupnya.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pasuruan dr Ugik Setyo Darmoko menegaskan, peran satgas ini tidak hanya ada ketika terjadi kasus. Yaitu, memberikan pendampingan kepada korban anak. Satgas ini juga berfungsi mencegah munculnya kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan. Misalnya, pemberian edukasi kepada pelajar.
”Sosialisasi melalui pendidikan atau masyarakat bisa menghindari risiko terjadinya kekerasan,” ungkapnya.