Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Saksi Ahli  Dan Saksi A de Charge Dari Penasehat Hukum Terdakwa Berhalangan Hadir

845
×

Saksi Ahli  Dan Saksi A de Charge Dari Penasehat Hukum Terdakwa Berhalangan Hadir

Share this article
Example 468x60

Surabaya — Metroliputan7.com.- Sidang lanjutan perkara dugaan tanda tangan palsu didalam surat kuasa, kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menghadirkan kedua terdakwa yang tidak ditahan berprofesi sebagai Notaris yakni terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim, dengan agenda sidang menghadirkan saksi A de Charge dan Saksi Ahli dari Penasehat Hukum terdakwa, ternyata kedua saksi tersebut, berhalangan hadir dipersidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Ketua Majelis Hakim Soeparno Memberi Kesempatan pada Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan Kedua saksi pada tanggal 25 Agustus 2022,

Example 300x600

“Apabila saksi tidak hadir, maka agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemerikasan terdakwa,”kata Hakim Suparno di PN Surabaya.

Sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pasutri Edhi Susanto dan Feni Talim, didudukan di kursi pesakitan oleh Ketua Majelis Hakim Soeparno, tanpa mengunakan rompi tahanan.karena tidak dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim , kedua terdakwa diduga telah melakukan atau mengunakan surat kuasa palsu ke kantor BPN untuk mengganti logo sampul sertipikat dan mengukur ulang tanpa sepengetahuan pemilik sertipikat.

“Padahal, Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut,” imbuhnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Santoso sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

atesimsicasibom girişsms onayCasibom GirişcasibomcasibomcasibomCasibom Girişcasibom girişcasibom casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş