Kasus dilaporkan setelah orangtua menerima informasi
Polres Pamekasan menerima laporan mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru madrasah berinisial B terhadap santrinya, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan laporan itu diajukan oleh orangtua korban setelah menerima informasi dari teman korban.
“Setelah orangtua mendapatkan laporan, mereka langsung melapor ke polisi,”
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan polisi, perbuatan diduga berlangsung berulang kali sejak 2025 sampai 2026. Polisi menyatakan kronologi dan detail peristiwa masih didalami.
Polisi kumpulkan bukti dan mintai keterangan saksi
Polres Pamekasan mengatakan pihaknya telah memulai proses penyelidikan. Penyidik menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
“Dari pengakuan keluarga korban, aksi pelaku sudah berkali-kali, tapi masih kita dalami,”
Polisi juga mengimbau saksi lain, termasuk santri yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa, agar segera melapor ke aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan pentingnya pelaporan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat proses penyelidikan.
Pihak sekolah dan keluarga diminta meningkatkan pengawasan
Dalam keterangannya, Polres Pamekasan meminta seluruh satuan pendidikan dan orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Kepolisian menyoroti perlunya kewaspadaan dan pelaporan cepat bila ditemukan indikasi pelecehan atau tindakan tidak wajar terhadap siswa.
- Peristiwa dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 24 Oktober 2026.
- Pelapor adalah orangtua korban; terlapor berinisial B.
- Polisi menyatakan kasus dalam tahap penyelidikan dan sedang mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi.
Polres Pamekasan menyatakan akan terus mendalami kronologi kasus berdasarkan laporan, bukti, dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.