Penertiban lahan aset di Jalan Barata Jaya
Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan di atas lahan milik Pemkot seluas 7.668 meter persegi yang terletak di Jalan Barata Jaya XII no. 7. Tindakan penertiban dilaksanakan pada 26 Oktober 2026 setelah ditemukan tunggakan retribusi lebih dari 10 tahun.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan lahan itu semula memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) namun pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan sesuai ketentuan.
“Kami sudah memberikan surat himbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan,” tutur Rizal.
Proses administrasi dan langkah pendahuluan
Satpol PP menyatakan telah mengirimkan surat imbauan dan surat peringatan kepada pemegang izin sebelum melakukan penertiban. Tindakan ini juga merupakan respons atas surat bantuan penertiban (bantib) yang dikirimkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Satpol PP.
Selama pelaksanaan penertiban, petugas membantu pemindahan barang-barang milik penghuni. Menurut Rizal, banyak penghuni berasal dari Kabupaten Sampang, Madura, sehingga Pemkot memfasilitasi pengangkutan barang ke tujuan dengan dukungan armada dari rekan-rekan DSDABM.
Koordinasi lintas dinas
Penertiban melibatkan unsur lintas instansi untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan. Instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), PDAM, PLN, perangkat wilayah tingkat kecamatan, serta unsur TNI-Polri.
- Lokasi: Jalan Barata Jaya XII no. 7, Surabaya
- Luas lahan: 7.668 meter persegi
- Alasan penertiban: tidak membayar retribusi lebih dari 10 tahun dan tidak mengoptimalkan IPT
| Instansi | Peran |
|---|---|
| Satpol PP Kota Surabaya | Pelaksana penertiban dan pembongkaran |
| BPKAD | Pengirim surat bantuan penertiban (bantib) |
| DSDABM, DPRKPP, DPKP, Dishub, PDAM, PLN | Fasilitasi teknis dan dukungan armada |
| TNI-Polri | Pengamanan |
Imbauan pemerintah kota
Rizal mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika memanfaatkan atau menyewa lahan yang diduga merupakan aset daerah. Ia meminta warga memastikan status kepemilikan dan legalitas pihak yang menawarkan lahan guna menghindari kerugian akibat transaksi dengan pihak yang tidak berhak.
Penertiban ini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti aset daerah yang tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan perjanjian izin yang berlaku.