Penetapan tersangka dan temuan di lapangan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan peredaran kayu jati ilegal yang ditemukan di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Penetapan tersangka terhadap inisial M diumumkan oleh Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Temuan kayu dan proses awal penyidikan
Penetapan tersangka didasarkan pada temuan patroli pada 9 Oktober 2026 yang menemukan 34 batang kayu jati di kawasan hutan tersebut tanpa dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Petugas Perum Perhutani lalu berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk menindaklanjuti temuan itu.
Penyidik, menurut Kemenhut, saat ini sedang membangun konstruksi hukum untuk menelusuri rangkaian kegiatan terkait perkara itu. Fokus penyidikan meliputi pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, tujuan peredarannya, serta siapa yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan.
“Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan perkara ini. Penyidik sedang membangun konstruksi hukum untuk menelusuri rangkaian kegiatan, mulai dari pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, tujuan peredarannya, hingga siapa yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” kata Aswin.
Peran lembaga dan strategi pengamanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perlindungan hutan negara memerlukan pengawasan kuat di tingkat tapak, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang menjangkau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal.
Kemenhut menyebut akan memperkuat sinergi pengamanan kawasan hutan bersama Perum Perhutani melalui beberapa langkah koordinatif.
- Patroli terpadu di tingkat tapak bersama Perum Perhutani dan Balai Gakkum
- Deteksi dini gangguan keamanan hutan dan pertukaran informasi
- Tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran
Tahapan penyidikan dan pengembangan perkara
Keterangan resmi Kemenhut menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk penerima kayu dan pengatur kegiatan. Penetapan tersangka disebut sebagai langkah awal pengungkapan perkara.
| Perkara | Lokasi | Temuan | Tanggal patroli |
|---|---|---|---|
| Peredaran kayu jati tanpa dokumen | Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan | 34 batang kayu jati tanpa dokumen | 9 Oktober 2026 |
Keterangan soal status hukum lanjutan, termasuk apakah M telah ditahan atau status proses penyidikan lainnya, belum dirinci dalam siaran Kemenhut yang diterima redaksi.
Sumber informasi: keterangan resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan pernyataan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.