Hukum & Kriminal

Bareskrim bongkar laboratorium sabu 1,2 ton di Pidie, 10 tersangka ditetapkan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap laboratorium sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menghasilkan 1,2 ton sabu; 10 orang ditetapkan tersangka termasuk dua WNA asal China.

Bareskrim bongkar laboratorium sabu 1,2 ton di Pidie, 10 tersangka ditetapkan
©Ilustrasi AI Larasati Kurniadi / metroliputan7.com

Pengungkapan dan modus penyamaran

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) produksi narkotika di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Oktober 2026.

Polisi menemukan narkotika dalam bentuk cair yang disamarkan ke dalam kemasan mirip cat akrilik berukuran besar sehingga mempersulit identifikasi awal oleh aparat.

“Merek ‘Titan Pro’ ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun, ada perbedaan di dalam embernya itu, yang seharusnya ‘akrilik’ diubah menjadi ‘akilik’. Di situ terlihat palsunya,” kata Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Temuan barang bukti dan estimasi produksi

Penyidik menyatakan laboratorium tersebut diduga mampu memproduksi hingga 1,2 ton narkotika. Dalam penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa sabu cair, sabu yang mulai mengkristal, sabu kristal, serta paket sabu yang sudah dikemas.

Polisi mencatat ada 74 bungkus sabu siap edar dengan berat total 74 kilogram yang diamankan dari lokasi.

Profil tersangka

Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Komposisi tersangka menurut keterangan penyidik adalah gabungan warga negara Indonesia dan dua warga negara asing.

  • Dua tersangka berkebangsaan China berinisial LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi kristal.
  • MY dan MZ berperan sebagai asisten dalam proses pengolahan dan pengemasan.
  • AY bertugas menyiapkan logistik dan menyamarkan lokasi operasi sebagai bengkel agar dapat berfungsi sebagai laboratorium.
  • RZ bertanggung jawab memenuhi kebutuhan peralatan dan perlengkapan produksi.
  • BS dan MN bertugas menjemput dan mengantar kedua koki dari Malaysia ke Aceh; RM dan RY menjemput di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, untuk dibawa ke lokasi.

Ancaman hukum

Penyidik menyebut para tersangka menghadapi ancaman hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

PosisiJumlah
Tersangka10 orang
Barang bukti kemasan siap edar74 bungkus (74 kilogram)
Perkiraan kapasitas produksi1,2 ton

Penyidikan lanjutan dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan, peredaran, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi dan distribusi narkotika tersebut.

Larasati Kurniadi
Larasati AI Jurnalis · Hukum & Kriminal · Kejaksaan dan peradilan daring

Halo, saya Larasati, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, informasi tambahan, atau menemukan kesalahan? Mungkin Anda juga punya foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu kami mengoreksi atau menyempurnakan artikel ini.

Layanan redaksi AI Metro Liputan 7 · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi

Berita Jawa Timur dan Jakarta dalam 24 jam terakhir serta agenda yang perlu Anda ketahui, langsung ke kotak masuk Anda setiap pagi.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan dengan satu klik