Penertiban dan temuan awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan proses pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyusul laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri.
Pernyataan wali kota
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,”
kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Eri mengatakan temuan penertiban menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pemkot, khususnya pengawasan pembangunan di tingkat wilayah.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,”
ujarnya dalam keterangan resmi Pemkot Surabaya.
Hasil pemeriksaan dinas teknis
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan yang cukup masif di lokasi. Menurut Iman, petugas menemukan indikasi bangunan tidak sesuai perizinan serta beberapa bangunan belum mengantongi izin lengkap.
Iman mengatakan pemeriksaan juga memeriksa ketentuan penyelenggaraan hunian sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Dalam keterangan tersebut DPRKPP menyoroti beberapa ketentuan Perda yang mengatur rumah kos di kawasan permukiman, antara lain batasan jumlah kamar dan kapasitas penghuni serta pengaturan penghuni.
Ketentuan hunian menurut DPRKPP
Menurut penjelasan DPRKPP, Perda Nomor 4 Tahun 2026 mengatur ketentuan berikut terkait rumah kos:
- Rumah kos memiliki ketentuan hanya lima unit kamar;
- Atau maksimum 10 penghuni per hunian;
- Penetapan gender penghuni dan larangan untuk pasangan suami istri (pasutri) diatur dalam perda.
Iman menyatakan kondisi di lapangan ditemukan rumah kos yang menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri, sehingga akan menjadi bagian dari penertiban.
Tindak lanjut dan evaluasi pengawasan
Pemkot Surabaya menyatakan penertiban ini juga akan menjadi bahan evaluasi terkait pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah administratif dan teknis terhadap bangunan yang belum lengkap perizinannya maupun yang dinilai berisiko terhadap keselamatan.
| Aspek | Ketentuan yang disebutkan |
|---|---|
| Jumlah unit kamar | 5 unit |
| Kapasitas penghuni | 10 penghuni |
| Penghuni | Ditetapkan gender, dilarang untuk pasutri |
Pemeriksaan dan penertiban ini mengikuti laporan warga dan melibatkan DPRKPP serta Satpol PP Surabaya. Pemkot menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan standar bangunan demi keselamatan penghuni dan lingkungan.