Temuan dan penanganan awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelamatkan sepuluh calon asisten rumah tangga (ART) yang diduga disekap di sebuah penampungan di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Penindakan dilakukan setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli rutin dan menerima permohonan pertolongan dari dua warga yang mengaku sempat dihentikan petugas di lapangan.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun, setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,”
— Mudita Dhira Widaksa, Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya
Koordinasi antar-institusi
Setelah menerima laporan, Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan langsung mengecek lokasi. Tim menemukan delapan calon ART lain sehingga total korban yang diamankan menjadi 10 orang.
Pemkot Surabaya menyerahkan penanganan dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada pihak kepolisian. Untuk aspek penanganan sosial, korban dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur.
Tindakan administratif terhadap penampungan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan Pemkot menindak tegas aspek legalitas usaha penampungan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penampungan dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan perizinan dan kelayakan tempat usaha. Disperinaker bersama Satpol PP memasang garis pembatas sebagai tanda penghentian aktivitas usaha penyaluran tenaga kerja tersebut dan melakukan penyegelan lokasi.
Detail penanganan
- Jumlah korban: 10 calon ART, seluruhnya berasal dari luar Kota Surabaya.
- Penanganan hukum: dugaan penyekapan dan potensi TPPO diserahkan ke kepolisian setempat (Polsek Sawahan).
- Penanganan sosial: korban diamankan oleh Dinsos Kota Surabaya untuk pendataan dan proses pemulangan.
- Tindakan administratif: Disperinaker dan Satpol PP menyegel lokasi penampungan karena diduga tidak memenuhi ketentuan izin.
Pemkot Surabaya menetapkan bahwa tindak lanjut atas kasus ini akan mengikuti pembagian tugas masing-masing instansi, yakni penegakan hukum oleh kepolisian dan penanganan administrasi serta sosial oleh pemerintah kota.