Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta penyelenggara negara yang tidak tercantum atau melebihi laporan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan inti dan alasan
Usulan disampaikan Johanis kepada wartawan di Jakarta pada 25 Oktober 2026. Ia mengatakan negara berhak merampas harta penyelenggara negara apabila kekayaan yang dimiliki ternyata melebihi jumlah yang tercantum di LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis.
Johanis juga mengusulkan agar RUU tersebut memberi kewenangan merampas harta bagi pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Mekanisme keberatan dan nomenklatur
Selain kewenangan perampasan, Johanis menyebut perlu diatur mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan. Ia menilai ketentuan semacam itu akan mendorong pelaporan LHKPN yang benar.
Johanis menekankan nomenklatur RUU tetap menggunakan istilah “perampasan aset”. Ia mengutip penggunaan nomenklatur serupa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usulan Johanis menjadi bagian dari wacana legislasi RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas publik dan di parlemen.
| Aspek yang diusulkan | Keterangan singkat |
|---|---|
| Subjek | Penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN |
| Dasar perampasan | Harta melebihi/ tidak tercantum dalam LHKPN atau tidak melapor |
| Jaminan prosedural | Mekanisme keberatan bagi pemilik harta (diusulkan) |