Pernyataan resmi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada pengembalian maupun penyitaan uang sebesar Rp40 juta yang dilakukan penyidik sehubungan dengan dugaan aliran dana terkait pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
“Tidak ada pengembalian ataupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik soal itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari laman RMOL, Minggu 25 Oktober 2026.
Awal kabar dan klarifikasi
Kabar tentang adanya pengembalian uang Rp40 juta oleh salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) beredar setelah ada laporan yang menyebut dana itu dikembalikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, karena dikhawatirkan berasal dari tindak pidana korupsi. KPK menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki lembaga.
Meski membantah klaim pengembalian Rp40 juta, KPK mengakui telah menerima pengembalian dana lain dalam beberapa perkara yang ditangani penyidik. Salah satu contoh yang disebutkan lembaga antirasuah adalah pengembalian dari PCNU Kabupaten Nias senilai Rp250 juta yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Hubungan dengan OTT 14 September 2026
Perkembangan soal pemberitaan pengembalian dana itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus yang muncul dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. OTT tersebut berlangsung di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Dari penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
| Nama | Jabatan/identitas dalam berkas |
|---|---|
| Lampri | Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN |
| Sontang Coin Manurung | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I |
| Adrianto Pitojo Adi | Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk |
| Arif Sugiyanto | |
| Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq | |
| Erwin | |
| Muhammad Fakhry | |
| Rizal Pahlevi |
Fokus penyidikan
Berdasarkan keterangan KPK, perkara ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaporan dan laporan masyarakat
KPK juga menyebut menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut. Beberapa laporan datang dari pengurus cabang NU, termasuk laporan yang disampaikan oleh PCNU Kabupaten Sekadau.
- KPK menegaskan tidak ada penerimaan atau penyitaan Rp40 juta oleh penyidik.
- Penyidik mengamankan 19 orang dan barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar pada OTT 14 September 2026.
- Delapan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk pejabat dan pengurus swasta terkait HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.