Pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian pada Selasa, 27 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Rustian sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rustian memenuhi panggilan penyidik dan telah tiba di Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan.
“Saksi RST sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Saksi lain yang dijadwalkan
Selain Rustian, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lain dari lingkungan BNPB. Mereka antara lain:
- Denny Herman, Tenaga Ahli BNPB (DH)
- Agus Marsanto, purnawirawan TNI dan Tenaga Ahli BNPB (AM)
- Jahidin Cilo, purnawirawan TNI dan Tenaga Ahli BNPB (JC)
- Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB (AY)
- Yahya Djunaid, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB (YD)
- Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB (PSJ)
- Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara BNPB (FHY)
Latar belakang perkara
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang untuk pemeriksaan.
Hasil penyidikan awal KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB dan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto;
- Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB pada saat itu;
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
- Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta;
- Gery Prastiawan, pihak swasta.
Barang bukti dan tindakan KPK
Pada 16 Oktober 2026 KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti itu tercatat terdiri atas:
| Jenis | Jumlah / nilai |
|---|---|
| Dolar Amerika Serikat | 7.500 USD |
| Dolar Singapura | 9.000 SGD |
| Rupiah | Rp3,35 miliar |
| Emas (56 keping, 133 gram) | Rp315,8 juta |
| Tabungan emas (192 gram) | Rp452 juta |
| Aset kripto | Rp1,10 miliar |
KPK juga melakukan penggeledahan pada ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Komunikasi antar lembaga
KPK memberi tahu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara ini. Pada 20 Oktober 2026 KPK juga bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif.
KPK belum merinci materi pemeriksaan kepada masing-masing saksi pada 27 Oktober 2026. Semua keterangan resmi mengenai langkah penyidikan disampaikan oleh KPK melalui juru bicaranya.