Penangkapan dan barang bukti
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menangkap dua karyawan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan kedua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) saat kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di area dapur MBG.
“Ya, betul, keduanya karyawan,” kata Ipda Ach Putra Wardana.
Rincian barang bukti
Penyidik menemukan dua paket kecil yang berisi sabu dan sejumlah barang yang diduga dipakai untuk mengonsumsi narkotika. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk keperluan penyidikan.
- Dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram dan 0,11 gram
- Alat hisap yang dibuat dari botol plastik, sedotan, pipet kaca
- Sebuah korek api gas dan sobekan tisu
- Sebuah celana jeans yang dikenakan salah satu tersangka
- Satu unit telepon genggam milik AFH
Peran pelaku menurut penyidikan
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa AFH diduga memesan sabu dengan bantuan MA yang berperan sebagai perantara. Polresta Sumenep masih mendalami sumber barang terlarang dan pihak yang memasoknya.
Pasal yang dikenakan
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika dan perbuatan lain yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
| Undang-undang | Pasal |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika | Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) |
| Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan | Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 |
Keterangan dari SPPG
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, mengonfirmasi bahwa MA dan AFH memang bekerja di dapur MBG. Kedua tersangka diketahui bertugas pada bagian pengemasan makanan (packing).