SUMENEP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menyerahkan draf tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 ke DPRD Sumenep melalui Sekretariat Dewan pada 26 Oktober 2026.
Proses legislasi dan pembahasan
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan dokumen itu kini menunggu penetapan jadwal pembahasan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui Sekwan DPRD Sumenep. Selanjutnya, kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” kata Dzulkarnain, Senin (26/10/2026).
Jika DPRD menyetujui draf tersebut, kata Dzulkarnain, dokumen itu akan menjadi bahan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilkades.
Rencana mekanisme pemungutan suara
DPMD juga menyiapkan skema penggunaan pemungutan suara elektronik (e-voting) yang diusulkan hanya diberlakukan di desa-desa wilayah daratan. Menurut Dzulkarnain, usulan e-voting merupakan amanat undang-undang dan Sumenep ingin mulai menerapkannya.
Sementara itu, desa-desa di wilayah kepulauan direncanakan tetap menggunakan pemungutan suara manual seperti pada Pilkades sebelumnya. Dzulkarnain menegaskan kepastian tahapan resmi, penerapan e-voting, dan teknis pemungutan suara masih menunggu pembahasan dan penetapan regulasi.
- Pengajuan draf: DPMD menyerahkan draf tahapan Pilkades 2027 ke Sekretariat DPRD Sumenep.
- Langkah berikut: menunggu jadwal pembahasan di Bamus DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna.
- Mekanisme pemungutan: e-voting direncanakan untuk desa daratan; desa kepulauan tetap manual.
| Mekanisme | Wilayah penerapan |
|---|---|
| E-voting | Desa daratan |
| Manual | Desa kepulauan |
Dzulkarnain meminta dukungan semua pihak agar rencana tersebut dapat berjalan, tetapi ia kembali menekankan bahwa segala keputusan final mengenai tahapan dan teknis masih bergantung pada hasil pembahasan di DPRD dan ketentuan Perbup yang akan disusun kemudian.