Penyaluran bantuan dan jumlah penerima
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sampang menyalurkan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kepada 3.743 penerima pada Senin, 27 Oktober 2026.
Penyerahan dilakukan di Aula Dinas Sosial P3A Kabupaten Sampang dan dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial P3A, Direktur Bank Sampang, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Nilai bantuan dan mekanisme penyaluran
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp850.000 secara utuh tanpa potongan atau pungutan apa pun. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp3.181.550.000 (tiga miliar seratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Pendistribusian dilakukan melalui kerja sama dengan PT BPR Bank Sampang. Menurut penyelenggara, bantuan dicairkan melalui rekening masing-masing penerima sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas.
Rincian wilayah penerima
Bantuan DBH CHT ini menyasar penerima di seluruh wilayah Kabupaten Sampang. Kecamatan Sampang tercatat sebagai wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 2.334 orang.
- Total penerima: 3.743 orang
- Nilai per penerima: Rp850.000
- Total anggaran: Rp3.181.550.000
- Metode penyaluran: transfer ke rekening melalui PT BPR Bank Sampang
| Rincian | Jumlah |
|---|---|
| Penerima keseluruhan | 3.743 |
| Penerima Kecamatan Sampang | 2.334 |
| Nilai per penerima | Rp850.000 |
| Total anggaran | Rp3.181.550.000 |
“Penyerahan secara simbolis buku rekening atas bantuan dari DBHCHT. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar 850.000 rupiah. Ketentuan bantuan: diterima secara utuh tanpa ada potongan atau pemotongan persentase tanpa embel-embel,”
— Kepala Dinas Sosial P3A Sampang, Moh. Anwari Abdullah
Proses verifikasi dan penjaminan akuntabilitas
Menurut keterangan penyelenggara, seluruh proses penyaluran telah melalui tahapan pendataan dan verifikasi sebelum persiapan buku rekening. Penyaluran lewat rekening individual dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana DBH CHT sehingga penerima menerima bantuan secara penuh.
Acara penyerahan melibatkan perwakilan pemerintah daerah dan pihak bank sebagai mitra pelaksana. Hadirnya pendamping PKH dan TKSK juga disebut ikut mendampingi proses penyerahan administrasi kepada penerima.