BPJS Kesehatan meminta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan perubahan status peserta dilakukan berdasarkan pemutakhiran DTSEN oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Penyesuaian itu mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rizzky Anugerah.
Kriteria penerima bantuan
Peserta yang tidak lagi masuk kriteria desil 1–5 tidak termasuk kelompok sasaran penerima bantuan iuran tersebut. BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta yang tercatat dalam desil 6–10 tetapi kondisi ekonominya masih miskin atau kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan terkini.
Pembaruan data dapat diajukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Peserta memperoleh masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data sosial ekonominya. Status sosial ekonomi juga dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Peserta PBI JK diminta memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala.
- Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
- Peserta nonaktif memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
Pengajuan reaktivasi peserta nonaktif
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dan berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
| Tahap | Ketentuan |
|---|---|
| Pelaporan | Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat. |
| Dokumen | Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. |
| Verifikasi | Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial. |
| Hasil | BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan jika persyaratan terpenuhi. |
Untuk peserta yang kondisi ekonominya dinilai telah sesuai dengan data atau dianggap mampu membayar iuran secara mandiri, BPJS Kesehatan mengimbau agar kepesertaan dialihkan ke segmen JKN mandiri. Langkah tersebut disebutkan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan peserta.