Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan anggaran penanganan banjir melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) tidak dipangkas di tengah penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Pernyataan itu disampaikan setelah Pramono meninjau normalisasi Kali Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026.
“Pokoknya anggaran untuk SDA enggak dipotonglah,” ujar Pramono.
Normalisasi menyasar lima aliran utama
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pembenahan dan pengerukan sejumlah sungai utama menjelang musim hujan. Kegiatan tersebut mencakup normalisasi alur sungai, pengerukan drainase mikro di kawasan permukiman, serta pembenahan embung penampung air.
Program itu difokuskan pada lima rute aliran di ibu kota. Lokasinya meliputi Kali Ciliwung, Kali Krukut, Kali Cakung Lama, Kali Mampang, dan Kali Angke.
- Kali Ciliwung
- Kali Krukut
- Kali Cakung Lama
- Kali Mampang
- Kali Angke
Pramono menyampaikan, keberlanjutan anggaran akan mendukung pelaksanaan berbagai pekerjaan teknis di lapangan. Ia menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi dampak genangan dan banjir di sejumlah titik rawan Jakarta.
APBD DKI 2026 turun Rp10,54 triliun
APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Nilai itu lebih rendah dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun.
Penurunan postur anggaran tersebut terutama berkaitan dengan berkurangnya pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD). Alokasi TKD turun dari Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp11,16 triliun pada 2026.
| Komponen | 2025 | 2026 |
|---|---|---|
| APBD DKI Jakarta | Rp91,86 triliun | Rp81,32 triliun |
| Transfer ke Daerah | Rp26,14 triliun | Rp11,16 triliun |
Pengurangan terbesar pada TKD berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang berkurang hingga Rp14,79 triliun. Meski demikian, Pramono menyatakan alokasi untuk SDA tetap dipertahankan.
Dasar penetapan anggaran
APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Peraturan daerah tersebut diundangkan pada 23 Desember 2025.
Dalam peninjauan di Kali Mampang, pekerjaan penanganan banjir mencakup pengerukan aliran sungai dan pembenahan saluran pendukung. Pemprov DKI Jakarta mengarahkan pekerjaan serupa pada sejumlah aliran utama lain yang masuk dalam program normalisasi dan pengerukan.