Dua WNA tinggal di Kedungwaru
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi dua warga negara Thailand, AD (20) dan FK (19), setelah pemeriksaan menemukan pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Tulungagung. Keduanya diketahui berada di wilayah tersebut selama hampir satu tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan keberadaan kedua warga negara asing (WNA) itu terungkap dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap AD dan FK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. AD dan FK datang ke daerah itu untuk mengunjungi rumah saudara. Namun, izin tinggal yang mereka gunakan tidak sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
“Adanya laporan dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dan diketahu mereka melanggar aturan izin tinggal,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, pada 29 Oktober 2026.
Pemulangan melalui jalur udara
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemulangan berlangsung melalui jalur udara pada 22 Oktober 2026. Petugas Kantor Imigrasi Blitar ikut mengawal proses tersebut sampai kedua WNA dikembalikan ke negara asalnya.
Aditya mengatakan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mengikuti ketentuan keimigrasian. Salah satu ketentuan itu ialah menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud keberadaannya.
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya.
Pengawasan orang asing
Menurut Aditya, laporan dari masyarakat menjadi salah satu bagian dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas untuk memeriksa aktivitas dan lokasi WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar.
- AD dan FK merupakan warga negara Thailand yang tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
- Keduanya dikenai TAK berupa deportasi karena izin tinggal tidak sesuai peruntukan.
- Deportasi dilakukan melalui jalur udara pada 22 Oktober 2026.
Imigrasi Blitar menyatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berkelanjutan. Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.