Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara di lingkungan bea dan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berlangsung ketika keterangan itu disampaikan kepada wartawan.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026.”
Penggeledahan masih berlangsung
Budi menyebut penyidik mendatangi kantor Bea Cukai Kudus dalam rangkaian pengembangan perkara. Tim juga melakukan kegiatan serupa di kantor PT Djarum. KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan tersebut.
Menurut Budi, proses di lapangan belum selesai. Ia menyatakan penyidik masih melakukan penggeledahan di kedua kantor yang berada di Kabupaten Kudus itu.
- Lokasi pertama adalah kantor KPPBC Tipe Madya Kudus.
- Lokasi kedua adalah kantor PT Djarum.
- Penggeledahan berkaitan dengan sprindik baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Berawal dari perkara di lingkungan Bea Cukai
KPK sebelumnya menangani dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando.
KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Perkara tersebut masih melalui proses hukum. Sebagian tersangka telah dibawa ke pengadilan dan memperoleh vonis, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses persidangan.
Dua sprindik baru
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka.
Sementara itu, satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka. KPK kemudian melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum sebagai bagian dari pengembangan penyidikan tersebut.
CNNIndonesia.com melaporkan telah menghubungi Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan mengenai penggeledahan itu. Hingga laporan tersebut ditulis, Budi Darmawan belum memberikan respons.