Kesepakatan diperpanjang dan kompensasi diumumkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dukungan kompensasi sebesar Rp362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi berlangsung di Balai Kota Jakarta pada 26 Oktober 2026.
Tujuan dan isi kerja sama
Pemkot Bekasi menyatakan kompensasi itu merupakan bagian dari upaya memastikan manfaat nyata bagi warga, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan Bantargebang.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga di sekitar Bantargebang. Karena itu, aspek lingkungan, sosial, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus terus kita perkuat,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Menurut pernyataan pemerintah daerah, pembaruan kerja sama dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan. Kedua pemerintah daerah juga menyepakati kelanjutan kajian teknis untuk memastikan implementasi program berjalan efektif.
Lanjutkan koordinasi teknis
Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta berjanji meneruskan pembahasan teknis pasca-penandatanganan. Ruang koordinasi itu mencakup pengelolaan sampah, pengembangan teknologi pengolahan, serta penguatan infrastruktur dan konektivitas antardaerah.
- Nilai dukungan: Rp362 miliar
- Waktu penandatanganan: 26 Oktober 2026
- Tempat penandatanganan: Balai Kota Jakarta
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Pemprov DKI Jakarta | Menyiapkan dukungan kompensasi dan melanjutkan kerja sama pengelolaan TPST |
| Pemkot Bekasi | Menerima kompensasi dan menyepakati perpanjangan PKS |
Pejabat di kedua daerah menyampaikan akan menindaklanjuti kesepakatan ini melalui kajian lanjutan dan pembahasan teknis agar program yang disepakati dapat direalisasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar lokasi TPST.