Kasus dan penetapan tersangka
Polisi menyatakan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengemudi ojek online berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 25 Oktober 2026.
“Sopir tersangka dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo.
Kondisi korban dan penyidikan
Berdasarkan keterangan polisi, HS mengalami luka serius dan menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Fatmawati. Korban masih dalam observasi medis setelah operasi, menurut keterangan penyidik.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir tersangka dan melakukan pendalaman penyidikan terkait penyebab kecelakaan. Menurut penyidik, dari pemeriksaan awal pengemudi mengaku kaget dan panik saat kejadian.
Temuan pemeriksaan
Hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi menunjukkan pengemudi mobil listrik BYD negatif menggunakan narkoba dan alkohol. Kasubdit Gakkum mengatakan penyidik masih mendalami faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
- Lokasi: Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Tersangka: S (46), pengemudi mobil listrik BYD
- Korban: HS (56), pengemudi ojek online, sedang menjalani observasi pascaoperasi di RS Fatmawati
Kendaraan lain yang terlibat
Polisi menyebut ada lima kendaraan yang terkait dalam peristiwa ini. Kelima kendaraan itu adalah:
| Jenis kendaraan | Keterangan |
|---|---|
| BYD | Mobil listrik yang dikendarai tersangka |
| SPM Beat | sepeda motor |
| Wuling | mobil penumpang |
| Toyota Navi | mobil penumpang |
| Mobilio | mobil penumpang |
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan teknis dan forensik untuk memastikan kronologi dan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum lalu lintas yang dapat dikenakan kepada tersangka.
Polisi mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan belum memberikan keterangan akhir mengenai tuntutan atau pasal yang dikenakan.