Keputusan pemerintah
Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028.
Keterangan itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman saat berbicara di Makassar, Minggu, 25 Oktober 2026, dan dikutip dari Antara.
“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026. Tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujar Maman Abdurahman.
Alasan penundaan
Maman mengatakan keputusan penundaan diambil atas perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto dan sebagai respons terhadap aspirasi pelaku usaha di lapangan.
Menurut Menteri, banyak UMKM yang belum mencapai target persiapan dokumen administrasi sehingga penerapan kewajiban sertifikasi halal dianggap memberatkan operasional usaha mereka.
Respons pelaku usaha
Dalam penjelasannya, Maman menyebutkan bahwa aspirasi dari para pelaku UMKM umumnya berkaitan dengan beban administrasi sebagai bagian dari proses sertifikasi.
Ia menjelaskan bahwa penundaan itu dimaksudkan memberi waktu tambahan bagi UMKM menyelesaikan persyaratan administratif dan dokumen pendukung.
- Tenggat semula: 18 Oktober 2026
- Penundaan: hingga 2028 (perintah Presiden RI Prabowo Subianto)
- Sumber pernyataan: Maman Abdurahman, dikutip Antara, Makassar, 25 Oktober 2026
Pernyataan Maman Abdurahman menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban atas aspirasi dari pelaku usaha yang merasa proses persiapan dokumen administratif dan pendukung lainnya menjadi beban tambahan.
Catatan pelaksanaan
Menteri UMKM mengungkapkan bahwa penundaan berlaku selama dua tahun ke depan, agar upaya sertifikasi dapat dilaksanakan lebih optimal oleh pelaku usaha yang belum memenuhi target. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan penundaan, jadwal program pendampingan, atau kriteria prioritas untuk UMKM tertentu dalam pernyataan yang dikutip Antara.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Penanggung jawab pernyataan | Menteri UMKM Maman Abdurahman |
| Perintah | Presiden RI Prabowo Subianto |
| Tenggat awal | 18 Oktober 2026 |
| Tenggat baru | hingga 2028 |
Pernyataan tentang penundaan kewajiban sertifikasi halal itu disiarkan oleh Antara dan dikabarkan melalui liputan media pada 25 Oktober 2026.