Komisi A DPRD Surabaya meminta dugaan pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya diusut hingga kemungkinan keterlibatan pejabat lain. Desakan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko pada Kamis, 5 November 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat menyampaikan laporan melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Empat pelamar disebut diminta menyerahkan uang masing-masing Rp20 juta dengan janji dapat diterima sebagai tenaga kerja kontrak di Dishub.
| Unsur perkara | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah pelamar | Empat orang |
| Permintaan per pelamar | Rp20 juta |
| Total dana | Rp80 juta |
| Instansi terkait | Dishub Kota Surabaya |
Diminta menelusuri aliran dana
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, dugaan praktik percaloan mengarah kepada aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Lestari alias Tari. Yang bersangkutan disebut telah dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.
Yona meminta pemeriksaan tidak berhenti pada orang yang dilaporkan. Ia juga meminta Inspektorat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang mengetahui atau menerima aliran uang tersebut.
“Usut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di ASN Pemkot. Sekalipun nantinya terbukti melibatkan oknum pegawai di eselon tertentu, harus ditindak.”
Yona mengatakan Komisi A sebelumnya telah mengingatkan pemerintah kota dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja komisi. OPD yang disebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat.
Jaminan pengembalian uang
Dalam perkara itu, terduga pelaku disebut telah mengakui menerima uang dari para pelamar. Yang bersangkutan juga dikabarkan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian dana setelah uang yang diterima disebut telah habis digunakan.
Yona menilai pemberian jaminan atau pengembalian uang tidak menutup kebutuhan untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Ia meminta dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri melalui pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal, ingin mendapatkan penghasilan dari gajinya, kok justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan dengan janji palsu kelulusan kerja. Ini konyol.”
Yona juga meminta pemerintah kota memberikan sanksi kepegawaian apabila pelanggaran tersebut terbukti. Ia menyatakan penanganan perkara tidak boleh hanya dilakukan melalui penyelesaian internal.
- Empat pelamar disebut diminta membayar Rp20 juta per orang.
- Total dana yang dilaporkan mencapai Rp80 juta.
- Komisi A DPRD Surabaya meminta dugaan keterlibatan pejabat lain turut diperiksa.