Polres Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang memaksa 23 warga negara asing (WNA) menjadi operator penipuan daring. Para korban berasal dari Filipina dan Taiwan serta direkrut dengan tawaran pekerjaan sebagai operator pusat panggilan di Kamboja.
Pengungkapan perkara tersebut mencakup sejumlah wilayah di Jawa Timur. Lokasinya berada di Tretes, Kabupaten Pasuruan, Trawas, Kabupaten Mojokerto, hingga Bondowoso. Menurut Polres Mojokerto, para korban dijanjikan pekerjaan resmi dengan gaji USD 1.000.
Korban direkrut melalui media sosial
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, salah satu korban berinisial JR, warga Filipina, direkrut pada Juni 2026 melalui Facebook. Setelah itu, JR mengikuti dua kali wawancara melalui Telegram.
JR kemudian diberangkatkan menggunakan dokumen dan rute perjalanan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan. Ia bersama seorang WNA lain tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026.
“Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.
Setibanya di Bandara Juanda, keduanya dijemput seorang pria yang tidak dikenal. Mereka kemudian dibawa ke kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Paspor korban ditahan
Polres Mojokerto menyebut kebebasan para korban dirampas setelah mereka berada di Indonesia. Paspor mereka ditahan. Para korban juga dipaksa menjalankan penipuan lintas negara.
JR berada di bawah kendali seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia, selama Juli hingga September 2026. Pengendalian tersebut berlangsung di wilayah Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
- Jumlah korban: 23 WNA dari Filipina dan Taiwan.
- Modus perekrutan: tawaran pekerjaan operator pusat panggilan di Kamboja.
- Upah yang dijanjikan: USD 1.000.
- Wilayah perkara: Tretes, Pasuruan, Trawas, Mojokerto, dan Bondowoso.
Polres Mojokerto menyatakan para korban berhasil diselamatkan dalam pengungkapan dugaan jaringan TPPO tersebut. Perkara itu melibatkan perekrutan melalui media sosial dan penggunaan jalur perjalanan yang berbeda dari pekerjaan yang ditawarkan kepada korban.
Dalam perkara ini, informasi yang disampaikan Polres Mojokerto memuat dugaan keterlibatan jaringan yang merekrut WNA untuk pekerjaan penipuan daring. Polres Mojokerto juga mengungkap identitas KG berdasarkan pengakuan sebagai warga Malaysia, sementara JR disebut sebagai salah satu korban asal Filipina.