Polres Gresik menyita 47 botol minuman keras dari dua lokasi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam, 30 Oktober 2026. Petugas menyasar warung yang diduga menjual minuman keras.
Barang bukti dari dua kawasan
Patroli tersebut berlangsung di kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik. Polisi mengamankan 24 botol dari Karangkiring. Barang bukti itu terdiri atas 17 botol Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.
Dari Tlogo Ngipik, petugas menyita 23 botol minuman keras dengan berbagai jenis. Barang yang diamankan mencakup Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, dan anggur hijau.
| Lokasi | Jumlah | Jenis yang disebutkan |
|---|---|---|
| Karangkiring | 24 botol | Bintang, Guinness, anggur merah |
| Tlogo Ngipik | 23 botol | Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, anggur hijau |
Patroli melibatkan personel gabungan
Kegiatan itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani. Personel gabungan dari Polres Gresik, Polsek jajaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik turut dilibatkan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan patroli KRYD dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan yang dikutip Javasatu.com.
“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rincian kegiatan
- Patroli berlangsung pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.
- Lokasi penindakan berada di Karangkiring dan Tlogo Ngipik, Kecamatan Kebomas.
- Polisi menyita total 47 botol minuman keras.
- Kegiatan melibatkan Polres Gresik, Polsek jajaran, dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Polres Gresik menyatakan patroli malam menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran minuman keras dan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik.