Polda Jawa Timur menetapkan 21 tersangka dalam pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 22 lokasi di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Penindakan tersebut dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram.
Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan perkara itu dilakukan melalui kerja sama dengan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin, 2 November 2026.
“Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka,” kata Dekananto.
Lokasi pengungkapan tersebar di Jawa Timur
Menurut keterangan polisi, lokasi penindakan berada di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo. Polisi menangani perkara tersebut di 22 tempat kejadian perkara.
Pengungkapan dilakukan dalam rangkaian penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Polisi menyebut para tersangka diduga mencari keuntungan ketika masyarakat membutuhkan bahan bakar bersubsidi. Perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Barang bukti yang disita
Polisi menyita sejumlah BBM dan tabung LPG dari rangkaian pengungkapan tersebut. Rinciannya sebagai berikut:
- 2.734 liter Pertalite;
- 24.799 liter solar bersubsidi;
- 434 tabung LPG, terdiri atas 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.
| Barang bukti | Jumlah |
|---|---|
| Pertalite | 2.734 liter |
| Solar bersubsidi | 24.799 liter |
| LPG | 434 tabung |
Modus pengisian berulang
Dekananto menjelaskan salah satu modus yang digunakan ialah memodifikasi kendaraan agar dapat mengisi BBM berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM bersubsidi tersebut kemudian dikumpulkan untuk diperdagangkan kembali.
Menurut polisi, praktik itu diduga ikut menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Para pelaku memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mengumpulkan stok BBM bersubsidi. Polda Jawa Timur menyatakan penindakan dilakukan terhadap perkara yang ditemukan di 22 lokasi tersebut.
“Ada perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan dari para tersangka ini yang ingin mencari keuntungan di dalam situasi yang masyarakat membutuhkan BBM,” ujar Dekananto.