Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo berinisial MH diberhentikan sementara setelah diduga diamankan Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan peredaran pil koplo dan minuman keras arak.
MH disebut tidak masuk kerja selama sepekan. Kepala Dishub Kota Probolinggo Pudi Adji Tjahjo Wahono mengatakan pihaknya telah mengirim laporan dinas kepada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah kami laporkan dan buatkan surat dinas ke pimpinan Bapak Wali Kota, terkait staf Dishub tersebut,” kata Pudi Adji Tjahjo Wahono pada Senin, 2 November 2026.
Penangkapan di Kecamatan Kanigaran
Menurut keterangan Pudi, MH diamankan Polda Jawa Timur pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penangkapan itu berlangsung di rumah MH di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Polisi, menurut keterangan tersebut, mengamankan obat-obatan terlarang jenis pil koplo dan puluhan botol arak. Barang-barang itu diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Probolinggo.
Pudi menyebut MH berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu. Untuk sementara, Dishub Kota Probolinggo memberhentikan MH dari tugasnya. Proses penentuan sanksi berikutnya diserahkan kepada BKPSDM Kota Probolinggo.
- MH berinisial dan berstatus PPPK paro waktu di Dishub Kota Probolinggo.
- Penangkapan disebut berlangsung pada 27 Oktober 2026 di Kecamatan Kanigaran.
- Barang yang disebut diamankan berupa pil koplo dan puluhan botol arak.
Proses sanksi kepegawaian
Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati mengatakan pihaknya belum menerima surat dinas dari Dishub Kota Probolinggo saat memberikan keterangan. Ia menyebut pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila pegawai tersebut memang terjerat perkara pidana.
Ratri mengatakan sanksi lanjutan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan.
“Jika tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa ada keterangan, bisa disanksi pemberhentian. Tetapi, jika ada proses hukum, masih harus menunggu putusan inkracht,” jelas Ratri Dian Sulistyawati.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Status kepegawaian | PPPK paro waktu |
| Status sementara | Diberhentikan sementara |
| Instansi pemroses sanksi | BKPSDM Kota Probolinggo |
| Waktu penangkapan | 27 Oktober 2026 |
Pudi mengatakan sanksi paling berat yang dapat dikenakan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Ratri menyatakan keputusan mengenai sanksi berikutnya menunggu proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.