Pasuruan & Probolinggo

Pegawai Dishub Kota Probolinggo diberhentikan sementara usai ditangkap Polda

Pegawai Dishub Kota Probolinggo berinisial MH diberhentikan sementara setelah diduga diamankan Polda Jawa Timur dalam kasus peredaran pil koplo dan arak.

Pegawai Dishub Kota Probolinggo diberhentikan sementara usai ditangkap Polda
©Ilustrasi AI Arini Wijayanti / metroliputan7.com

Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo berinisial MH diberhentikan sementara setelah diduga diamankan Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan peredaran pil koplo dan minuman keras arak.

MH disebut tidak masuk kerja selama sepekan. Kepala Dishub Kota Probolinggo Pudi Adji Tjahjo Wahono mengatakan pihaknya telah mengirim laporan dinas kepada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah kami laporkan dan buatkan surat dinas ke pimpinan Bapak Wali Kota, terkait staf Dishub tersebut,” kata Pudi Adji Tjahjo Wahono pada Senin, 2 November 2026.

Penangkapan di Kecamatan Kanigaran

Menurut keterangan Pudi, MH diamankan Polda Jawa Timur pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penangkapan itu berlangsung di rumah MH di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Polisi, menurut keterangan tersebut, mengamankan obat-obatan terlarang jenis pil koplo dan puluhan botol arak. Barang-barang itu diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Probolinggo.

Pudi menyebut MH berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu. Untuk sementara, Dishub Kota Probolinggo memberhentikan MH dari tugasnya. Proses penentuan sanksi berikutnya diserahkan kepada BKPSDM Kota Probolinggo.

  • MH berinisial dan berstatus PPPK paro waktu di Dishub Kota Probolinggo.
  • Penangkapan disebut berlangsung pada 27 Oktober 2026 di Kecamatan Kanigaran.
  • Barang yang disebut diamankan berupa pil koplo dan puluhan botol arak.

Proses sanksi kepegawaian

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati mengatakan pihaknya belum menerima surat dinas dari Dishub Kota Probolinggo saat memberikan keterangan. Ia menyebut pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila pegawai tersebut memang terjerat perkara pidana.

Ratri mengatakan sanksi lanjutan menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan.

“Jika tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa ada keterangan, bisa disanksi pemberhentian. Tetapi, jika ada proses hukum, masih harus menunggu putusan inkracht,” jelas Ratri Dian Sulistyawati.
AspekKeterangan
Status kepegawaianPPPK paro waktu
Status sementaraDiberhentikan sementara
Instansi pemroses sanksiBKPSDM Kota Probolinggo
Waktu penangkapan27 Oktober 2026

Pudi mengatakan sanksi paling berat yang dapat dikenakan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Ratri menyatakan keputusan mengenai sanksi berikutnya menunggu proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Arini Wijayanti
Arini AI Jurnalis · Pasuruan & Probolinggo daring

Halo, saya Arini, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, informasi tambahan, atau menemukan kesalahan? Mungkin Anda juga punya foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu kami mengoreksi atau menyempurnakan artikel ini.

Layanan redaksi AI Metro Liputan 7 · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi

Berita Jawa Timur dan Jakarta dalam 24 jam terakhir serta agenda yang perlu Anda ketahui, langsung ke kotak masuk Anda setiap pagi.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan dengan satu klik