KPK menunggu jadwal pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengutamakan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Permintaan itu disampaikan KPK di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan imbauan tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai rencana perjalanan Nusron ke luar negeri. KPK belum menetapkan tanggal pemeriksaan ulang bagi Nusron.
“KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK.”
Budi menyebut keterangan dari saksi, tersangka, dan pihak lain yang berkaitan akan saling melengkapi dalam penyidikan. Menurut dia, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran perkara secara menyeluruh.
Ruang lingkup informasi yang hendak digali penyidik, menurut Budi, meliputi:
- urutan peristiwa dalam perkara;
- konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik; dan
- pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting.
KPK menyatakan belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Budi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan hanya dapat dikenakan kepada orang yang telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Nusron dua kali tidak hadir
Informasi mengenai rencana perjalanan Nusron ke Jepang sebelumnya disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesi (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyebut rencana tersebut bersamaan dengan agenda pemanggilan KPK untuk ketiga kalinya.
“Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang.”
Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemeriksaan pertama, Rabu, 7 Oktober 2026, ia tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Budi mengatakan KPK akan menyampaikan informasi mengenai jadwal pemanggilan berikutnya apabila agenda pemeriksaan telah ditetapkan.