Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ahmad Dedi bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pencegahan itu diajukan untuk mendukung proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tindakan tersebut pada 1 November 2026. Menurut Budi, penyidik telah mengajukan pencegahan terhadap Ahmad Dedi yang juga dikenal dengan nama Dedi Congor.
“Benar. Penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ujar Budi.
Penetapan tersangka sejak September
KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi menyebut Ahmad Dedi sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK mengumumkan status tersangka tersebut dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pada proses importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain ditetapkan KPK, Ahmad Dedi sebelumnya berstatus tersangka di Kortas Tipikor Polri. Kepolisian menetapkan status itu pada 2023 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
- Ahmad Dedi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
- KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2026.
- Ahmad Dedi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 2023.
Penyidikan terkait penerimaan cukai
KPK juga menyidik dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.
Budi mengatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia menyebut penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara,” kata Budi.
Dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka sebelum menetapkan Ahmad Dedi dan Gatot Heroe. Dengan penetapan tersebut, penyidikan KPK mencakup dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proses importasi.