Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nera Susanto sebagai saksi untuk mendalami proyek kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
Nera merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. KPK memeriksa Nera untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pekerjaan proyek yang dikerjakan Nera di BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung. Budi menyampaikan keterangan itu kepada wartawan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
“(Didalami) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB melalui penunjukan langsung,” kata Budi Prasetyo.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap Nera dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan. Ia disebut sebagai adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB.
- Nera Susanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 30 Oktober 2026.
- Materi pemeriksaan berkaitan dengan proyek BNPB melalui penunjukan langsung.
- KPK menetapkan lima tersangka setelah OTT di BNPB pada 13 Oktober 2026.
Perkara yang didalami KPK berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan DSP kebencanaan. Dana tersebut merupakan bagian dari pengelolaan anggaran di lingkungan BNPB yang menjadi objek penyidikan KPK.
KPK menyampaikan pemeriksaan Nera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Status Nera dalam perkara ini adalah saksi, sedangkan penetapan tersangka terhadap lima orang dilakukan KPK setelah OTT pada 13 Oktober 2026.