Tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipindahkan ke sejumlah kepolisian sektor setelah penangkapan tiga anggota DPRD dalam perkara dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Pemindahan itu tercantum dalam surat telegram tertanggal 23 Oktober 2026.
Surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 tersebut ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Informasi itu dilaporkan CNN Indonesia dan dikutip Patrolmedia pada Senin, 2 November 2026.
Rincian personel yang dipindahkan
Personel yang mendapat penugasan baru terdiri atas tiga perwira dan empat bintara. Mereka dipindahkan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ke tingkat Polsek.
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi;
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho;
- Ipda Andri Kiki; dan
- Empat personel bintara yang tidak disebutkan namanya.
Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut berlangsung pada akhir September 2026. Ketiganya ialah ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap bersama lima orang lain di sebuah hotel di kawasan Ketintang.
Menurut laporan tersebut, polisi menemukan sisa sabu, dua butir ekstasi, serta alat isap dari lokasi. Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga anggota DPRD itu juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
IPW soroti pemindahan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti pemindahan tujuh personel tersebut. Ia menduga terdapat tekanan atau intervensi dari pihak luar setelah penangkapan itu dipublikasikan.
“Ada potensi dugaan intervensi. Penangkapan tiga anggota DPRD ini memang terpublikasi dan tentu membuat malu, tapi itu konsekuensi tugas. Jika anggota tidak melanggar prosedur, mutasi ini sangat tidak sehat untuk pengembangan karier Polri,” ujar Sugeng, Minggu, 1 November 2026.
Sugeng meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi surat keputusan pemindahan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu berlawanan dengan upaya Kapolri memberantas peredaran narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai mutasi tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penjelasan akan disampaikan Polrestabes Surabaya.
“Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” kata Jules.
Rekomendasi pemecatan dari partai
DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah mengirimkan rekomendasi pemecatan terhadap ARR, ADR, dan UAM kepada DPP Partai Gerindra. Rekomendasi itu diajukan karena ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat.
| Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi penangkapan | Hotel di kawasan Ketintang, Surabaya |
| Waktu penangkapan | Akhir September 2026 |
| Anggota DPRD | Tiga orang dari Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang |
| Barang yang disita | Sisa sabu, dua butir ekstasi, dan alat isap |