Satlantas Polres Blitar Kota menangkap pengemudi pikap yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal di Jalan Sudanco Supriadi, Kota Blitar. Penangkapan dilakukan pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Selorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kecelakaan itu berlangsung pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 WIB. Lokasinya berada di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Menurut keterangan Polres Blitar Kota, korban sedang menyeberangi jalan ketika sebuah pikap yang bergerak dari arah barat ke timur menabraknya.
Korban merupakan seorang warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Polisi menyatakan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Identitas korban tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini untuk menghormati ketentuan perlindungan korban.
Polisi telusuri rekaman kamera pengawas
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan pengemudi pikap meninggalkan tempat kejadian setelah kecelakaan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari kendaraan dan pengemudi yang diduga terlibat.
- Petugas meminta keterangan sejumlah saksi.
- Satlantas Polres Blitar Kota melakukan olah tempat kejadian perkara.
- Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengenali kendaraan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang warga Desa Selorok, Kecamatan Garum. Polisi kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan dan mengamankan pengemudi pada 29 Oktober 2026.
Polisi juga menemukan pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam kecelakaan. Kendaraan tersebut berada di sebuah kandang ayam di sekitar kediaman terduga pengemudi.
“Alasan pelaku melarikan diri karena merasa takut setelah menabrak korban.”
AKP Samsul Anwar mengatakan pengemudi menyampaikan alasan tersebut kepada petugas. Pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan dilakukan dalam penanganan perkara oleh Satlantas Polres Blitar Kota.
Penanganan perkara
Polres Blitar Kota menyebut kecelakaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan penelusuran rekaman kamera pengawas. Pengemudi yang diamankan masih disebut sebagai terduga dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.