Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 30 Oktober 2026. Penghentian itu dilakukan karena pengelola belum menyampaikan laporan penggunaan dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Lumajang, Della Ayu Faradhika, membenarkan penghentian sementara tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menyebut sanksi berlaku sampai setiap SPPG menyelesaikan laporan keuangan yang masih tertunda.
“Berhenti operasional sementara sampai SPPG menyelesaikan pelaporan yang tertunda,” kata Della Ayu Faradhika.
Menunggu laporan keuangan
Menurut Della, enam dapur MBG yang terkena sanksi belum diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional selama kewajiban administrasi tersebut belum dipenuhi. Penghentian itu disebut sebagai sanksi sementara dari BGN.
BGN belum mengungkapkan identitas enam SPPG yang operasionalnya dihentikan. Della juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi masing-masing unit pelayanan tersebut di Kabupaten Lumajang.
- Jumlah SPPG: enam unit di Kabupaten Lumajang.
- Alasan penghentian: laporan penggunaan dana belum disampaikan.
- Status sanksi: operasional dihentikan sementara sampai pelaporan tertunda diselesaikan.
Kewenangan berada di BGN
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan belum mengetahui persoalan penghentian enam SPPG tersebut. Ia menyebut penanganan dan pengawasan operasional SPPG berada dalam kewenangan BGN.
“Saya tidak tahu, itu murni kewenangan BGN,” kata Agus Triyono.
Penghentian operasional tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana program MBG. BGN menyatakan layanan pada enam SPPG akan tetap dihentikan sementara sampai masing-masing pengelola menuntaskan laporan keuangan yang tertunda.